-MEDIASULSELNUSANTARA.ONLINE,BONE-Dewan Adat Bone angkat bicara terkait gelar adat yang pernah dianugerahkan kepada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu menyusul kabar penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Listyo Sigit sebelumnya menerima gelar adat dari Dewan Adat Bone saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (16/5/2025) lalu.
Penganugerahan gelar tersebut berlangsung di Museum Arajang, kompleks Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bone, jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang.
Saat itu, Listyo Sigit dianugerahi gelar adat La Pateddungi Daeng Pasampo yang bermakna pemimpin yang arif dan pelindung bangsa serta negara.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Dewan Adat Bone, Andi Yushan Tenri Tappu, menjelaskan bahwa gelar adat yang diberikan kepada Listyo Sigit berkaitan dengan kedudukannya sebagai Kapolri.
Hal itu disampaikan Andi Yusha saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (4/11/2026).
“Yang diberikan gelar itu Kapolri. Bukan diberikan karena kedudukannya dia Kapolri,” ujarnya.(tim)
